Bupati Sumenep Melarang Kendaraan Dinas Dipakai Liburan.

    Foto Bupati Sumenep Achmad          Fauzi Wongsojudo

SUMENEP,//KABAR BERITA _ Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Khususnya bepergian ke luar daerah saat masa libur Tahun Baru. 

Hal itu berlaku bagi seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel, sebagai upaya memperkuat disiplin dan etika pemanfaatan fasilitas negara.

Menurut Achmad Fauzi, kendaraan dinas merupakan aset negara yang harus digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan. Penyalahgunaan fasilitas dinilai dapat mencoreng citra aparatur di mata masyarakat.

“Kendaraan dinas disediakan untuk kepentingan kedinasan, bukan untuk urusan pribadi, apalagi digunakan saat libur tahun baru ke luar daerah,” kata Achmad Fauzi, Senin (29/12/2025).

Ia menegaskan, ASN yang ingin memanfaatkan waktu libur dipersilakan menggunakan kendaraan pribadi. Setelah masa libur berakhir, seluruh aparatur wajib kembali bekerja dan menjalankan tugas sesuai ketentuan pada awal 2026.

“Silakan berlibur menggunakan kendaraan pribadi milik masing-masing. Setelah itu, tetap wajib masuk kerja dan melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” ujarnya.

(Redaksi)

Lebih baru Lebih lama