Satreskrim Polres Sumenep Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur di Jawa Barat.

Gambar ilustrasi,

Sumenep,//Kabarberita _ Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep Jawa Timur.

Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial A (45), warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/545/XII/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM tanggal 25 Desember 2025, yang dilaporkan oleh ayah korban berinisial W (41), seorang wiraswasta asal Kecamatan Lenteng.

Korban seorang anak perempuan berinisial K (14), yang masih berstatus pelajar. Hasil penyelidikan, aksi bejat tersangka dilakukan di kediaman korban pada bulan November 2025 saat ia tinggal bersama saudara kandungnya di rumah keluarga, sementara kedua orang tuanya bekerja di Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka yang merupakan kakek korban diduga melakukan asusila secara paksa terhadap korban lebih dari satu kali dengan memanfaatkan situasi rumah sepi. Korban juga mengalami tekanan psikis dan trauma mendalam akibat perbuatan tersangka.

Peristiwa tersebut akhirnya diketahui setelah korban meminta kedua orang tuanya pulang ke rumah karena merasa ketakutan dan tertekan. Setelah mendapatkan pengakuan dari korban, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep untuk diproses secara hukum.

Usai menerima laporan, Satreskrim Polres Sumenep bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang sempat melarikan diri ke luar daerah. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap di Jl. Yudawinata, Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon Jawa Barat.

Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sepotong baju daster warna hitam motif batik milik korban.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

“Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kami. Tindakan kekerasan asusila terhadap anak merupakan kejahatan berat yang tidak bisa ditoleransi. Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan demi memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarga,” tegas AKBP Anang.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan maupun asusila.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, S.H., menjelaskan bahwa tersangka saat ini telah diamankan di Polres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka yang diketahui melarikan diri ke luar daerah. Tersangka berhasil kami di wilayah Cirebon, Jawa Barat,” ujar AKP Agus.

Ia menambahkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (9), Pasal 415 huruf b, dan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor,"pungkasnya.

(Redaksi)

Lebih baru Lebih lama