Jejak Kalangan Sabung Ayam Sedati Agung: Dari Dadu, Upeti, hingga Dugaan Pensiunan Tentara


Sidoarjo — Aktivitas perjudian jenis sabung ayam dan dadu diduga terus berlangsung di wilayah Dukuh Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, meski praktik tersebut jelas melanggar hukum. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, arena yang dikenal warga sebagai “kalangan” itu tampak beroperasi hampir setiap hari tanpa adanya tindakan nyata dari aparat kepolisian setempat.

Warga sekitar menyebut, kegiatan di arena tersebut berlangsung pada siang hingga sore hari, bahkan hingga malam saat akhir pekan. Suasana di sekitar lokasi sering tampak ramai dengan keluar-masuknya kendaraan bermotor yang diduga milik para penjudi.

> “Hampir tiap hari buka, mas. Kadang siang, kadang sore. Kalau weekend rame banget,” ujar S (39), warga sekitar, pada 26 Oktober 2025.

Selain sabung ayam, di tempat yang sama juga diduga berlangsung permainan dadu. Meski sempat ada penutupan, warga menilai hal itu hanya sebatas formalitas tanpa tindakan serius.

> “Bulan kemarin sempat ditutup, ya sekadar ditutup. Tau sendiri lah mas sampean,” ujar H (42) sambil tertawa kecil.

Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan setoran atau upeti yang diberikan pihak pengelola kepada oknum aparat, agar aktivitas perjudian di kawasan itu tetap aman dari razia. Dugaan ini belum terkonfirmasi secara hukum, namun diamnya Polsek Sedati terhadap aktivitas yang sudah lama berlangsung tersebut menimbulkan tanda tanya publik.

Dari hasil penelusuran di lapangan, arena tersebut diduga berpindah-pindah di sekitar Sedati Agung untuk menghindari sorotan publik. Pola kegiatan dan keramaian yang terpantau menunjukkan sistem yang terkoordinasi dan terstruktur.

> “Kata orang sini, ada pensiunan tentara juga, mas. Pokoknya di balik kalangan itu ada A, D, sama K,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, segala bentuk perjudian termasuk sabung ayam dan permainan dadu dengan taruhan uang merupakan tindak pidana yang dapat diancam penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal 25 juta rupiah.

Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Sedati belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pembiaran maupun isu penerimaan upeti. Publik berharap Kapolresta Sidoarjo dan Propam Polda Jatim turun tangan untuk menelusuri lebih lanjut dugaan adanya perlindungan terhadap aktivitas perjudian tersebut.

Pembiaran terhadap praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak wibawa penegak hukum dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Lebih baru Lebih lama