TULUNGAGUNG,Aktivitas sabung ayam yang diduga kuat mengandung unsur perjudian di Dusun Balong, Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, hingga kini masih berlangsung tanpa hambatan. Lokasi yang dikenal warga dengan sebutan Balong Farm tersebut disebut tetap beroperasi secara terbuka, seolah-olah kebal hukum dan tidak tersentuh penindakan aparat.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas di lokasi tersebut tidak mengalami perubahan signifikan. Arus keluar-masuk kendaraan dan kerumunan orang pada jam-jam tertentu masih terpantau jelas. Aduan ayam disebut tetap berlangsung, menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan terang-terangan di tengah lingkungan masyarakat.
Ironisnya, hingga berita sambungan ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Tulungagung belum memberikan satu pun pernyataan resmi. Padahal, pihak media telah dua kali melakukan konfirmasi terkait dugaan praktik perjudian tersebut. Tidak adanya jawaban, klarifikasi, maupun penjelasan mengenai langkah penanganan yang dilakukan memunculkan tanda tanya besar di tengah publik.
Diamnya Kasat Reskrim di tengah masih beroperasinya aktivitas sabung ayam ini menimbulkan penilaian negatif dari masyarakat. Informasi awal mengenai aktivitas di Balong Farm disebut telah disampaikan sejak awal Desember, namun hingga memasuki akhir bulan Desember 2025 belum terlihat adanya tindakan penertiban atau penegakan hukum yang dapat dikonfirmasi secara terbuka.
Dalam perspektif hukum pidana, sabung ayam yang disertai unsur taruhan merupakan bentuk perjudian yang secara tegas dilarang. Hal ini diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta, serta Pasal 303 bis KUHP yang mengatur pidana bagi para pemain judi. Dengan karakter kegiatan yang berlangsung di lokasi tetap, dilakukan berulang, dan diketahui luas oleh masyarakat sekitar, publik menilai seharusnya aktivitas tersebut mudah terpantau oleh aparat penegak hukum.
Sejumlah warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan kesaksian langsung terkait kondisi di lapangan.
“Kegiatannya jelas, orang banyak datang, motor dan mobil parkir, ayam diadu. Ini bukan sekali dua kali. Sudah lama dan sampai sekarang tetap jalan. Kesannya seperti sudah tidak takut hukum,” ujar seorang warga.
Warga lain menambahkan bahwa aktivitas tersebut kerap berlangsung pada waktu-waktu tertentu yang sudah menjadi pola.
“Kalau sudah jamnya, ramai lagi. Kalau aparat mau tahu, sebenarnya gampang. Tapi sampai sekarang kok tetap ada,” ucap warga lainnya dengan nada kecewa.
Kesaksian warga tersebut semakin memperkuat penilaian publik bahwa praktik sabung ayam di Balong Farm terkesan dibiarkan. Masih beroperasinya aktivitas tersebut secara terbuka, ditambah dengan sikap diam Kasat Reskrim Polres Tulungagung meski telah dikonfirmasi berulang kali oleh media, dinilai berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada jajaran penyidik di Polres Tulungagung, tetapi juga mengarah ke pimpinan kepolisian yang lebih tinggi, termasuk Kapolres Tulungagung dan Kapolda Jawa Timur. Masyarakat berharap adanya langkah konkret, evaluasi menyeluruh, serta pengecekan langsung ke lapangan agar tidak muncul kesan pembiaran terhadap praktik perjudian yang meresahkan.
Hingga 23 Desember 2025, Kasat Reskrim Polres Tulungagung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas sabung ayam di Dusun Balong, Desa Padangan, Kecamatan Ngantru. Redaksi TintaHukumInvestigasi.com menegaskan tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak kepolisian maupun pihak lain yang berkepentingan, sesuai dengan Undang-Undang Pers dan prinsip keberimbangan pemberitaan.
Redaksi
