Potensi Penyimpangan Prosedur Penerbitan SIM di Tuban: Jejak Kesaksian Warga Mengarah pada Pola Sistematis”


TUBAN — Sebuah rangkaian kesaksian warga kembali menyoroti adanya dugaan penyimpangan dalam pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Tuban. Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber lapangan menunjukkan adanya pola pengurusan yang tidak mengikuti mekanisme resmi dan memerlukan biaya yang jauh lebih tinggi dari tarif negara.

Salah satu pemohon, AYP (26), warga Desa Sidomukti, Kecamatan Kenduruan, menyampaikan bahwa ia diminta menyiapkan dana sebesar Rp2,3 juta untuk memperoleh SIM BI. AYP mengaku dana tersebut ia dapatkan setelah menggadaikan kendaraan pribadinya. Ia tidak mengurus permohonan melalui loket pelayanan, melainkan melalui seorang perantara bernama Imam yang, menurut warga sekitar, memiliki akses administratif di lingkungan Polres Tuban.

Berdasarkan keterangan AYP, tahapan yang ia jalani tidak sesuai dengan prosedur yang umum diberlakukan. Ia diminta menunggu di area terminal sebelum dijemput seorang pria berseragam polisi yang identitasnya oleh warga disebut sebagai Budi S. Setelah itu, ia langsung dibawa masuk ke area pelayanan untuk perekaman data tanpa menjalani ujian teori maupun ujian praktik—dua tahap yang menjadi fondasi evaluasi kelayakan pemohon SIM.

Penelusuran lanjutan di Desa Sidomukti menunjukkan bahwa praktik serupa telah diketahui warga setempat. Beberapa di antaranya menyebut bahwa Imam kerap menjadi perantara dalam pengurusan SIM berbagai golongan dengan besaran biaya yang berbeda-beda. Untuk SIM C, salah seorang warga menyebut tarif sekitar satu juta rupiah jika melalui jalur tersebut.

Kesamaan narasi dari sejumlah warga memberi indikasi bahwa dugaan praktik ini tidak bersifat insidental. Kebiasaan penggunaan jasa perantara, kemunculan nama yang sama, serta cerita mengenai pengurusan tanpa ujian menjadi dasar kecurigaan bahwa pola yang berjalan telah mengakar di tingkat lokal.

Hingga laporan ini disusun, belum ada klarifikasi resmi dari Satpas Polres Tuban terkait temuan lapangan tersebut. Namun meningkatnya perhatian publik mendorong tuntutan agar dilakukan audit internal serta pemeriksaan terhadap oknum yang disebut dalam kesaksian.

Dugaan praktik seperti ini berdampak langsung pada integritas layanan publik dan berpotensi mengancam keselamatan lalu lintas, mengingat SIM diterbitkan sebagai legitimasi kemampuan seseorang dalam berkendara. Masyarakat kini menunggu langkah konkret kepolisian untuk memastikan tata kelola pelayanan SIM kembali berjalan sesuai aturan.

Penulis redaksi 

Lebih baru Lebih lama