KABARBERITA Fenomena pungutan liar (pungli) di tubuh kepolisian kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada Satlantas Polres Lamongan, Jawa Timur, setelah muncul pengakuan warga yang mengaku menjadi korban pungli dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 umum.
Seorang warga Lamongan bernama Sugir mengungkapkan kepada awak media bahwa dirinya dimintai uang hingga Rp3,2 juta untuk mendapatkan SIM B1 umum. Menurut penuturannya, kejadian itu berlangsung pada 12 September 2025 di lingkungan Satlantas Polres Lamongan.
Awalnya, Sugir hanya ingin mengurus SIM B1 secara resmi untuk kebutuhan pekerjaan. Namun, karena proses yang dinilai berbelit dan memakan waktu lama, ia akhirnya menghubungi seorang kenalan yang mengaku bisa membantu melalui “jalur cepat”. Dengan tarif Rp3.200.000, SIM yang diinginkan pun selesai dalam hitungan jam.
“Karena butuh untuk kerja, saya akhirnya setuju saja. Bayar pagi, siang sudah jadi,” ujarnya kepada wartawan.
Ironisnya, kasus ini kembali menegaskan bahwa jajaran Satlantas dan Kapolres Lamongan masih menghadapi tantangan besar dalam memberantas praktik pungli di wilayah hukumnya. Padahal, semangat “Polri Presisi” yang digaungkan Kapolri menekankan pentingnya pelayanan publik yang transparan dan bebas pungli.
Fenomena ini menunjukkan bahwa budaya pungli belum benar-benar hilang, justru terus hidup di balik seragam aparat penegak hukum. Publik pun bertanya-tanya, apakah pengawasan internal selama ini hanya sebatas formalitas di atas kertas?
Seorang pengamat hukum dan sosial menyampaikan kritik tajam terhadap maraknya kasus serupa.
“Sebagai warga negara, kita merasa kecewa melihat praktik seperti ini masih terjadi. Bayangkan, rakyat kecil harus mengeluarkan jutaan rupiah hanya demi mengurus SIM — sesuatu yang seharusnya bisa diakses secara terbuka dan profesional,” ujarnya.
Ia menambahkan, praktik pungli tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kalau di tingkat Polres saja masih terjadi hal seperti ini, bagaimana masyarakat bisa percaya pada slogan pelayanan tanpa pungli? Ini bukan soal uang, tetapi soal integritas dan kehormatan institusi,” tambahnya.
Setelah berita ini dipublikasikan, redaksi media kabar berita berencana melakukan konfirmasi resmi kepada Kasat Lantas Polres Lamongan AKP Nur Arifin, Seksi SIM Polres Lamongan, serta Propam Polda Jatim untuk meminta tanggapan dan klarifikasi atas dugaan praktik pungli yang mencoreng citra kepolisian di daerah tersebut.
Penulis redaksi
